Kelas : 3 EB 20
NPM : 22210296
PENGERTIAN
TABUNGAN
Tabungan merupakan simpanan masyarakat yang
penarikannya dapat dilakukan oleh si penabung sewaktu-waktu pada saat
dikehendaki dan menurut syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh bank
penyelenggara. Tetapi penarikannya tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro
dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu (Menurut UU no. 10 th
1998).
Syarat-syarat yang dimaksud antara lain ialah:
- Penarikan hanya dapat dilakukan dengan mendatangi kantor bank atau alat yang disediakan untuk keperluan tersebut dan tidak dapat dilakukan dengan menggunakan cek, bilyet giro dan surat perintah pembayaran lainnya yang sejenis.
- Penarikan tidak boleh melebihi jumlah tertentu sehingga menyebabkan saldo tabungan lebih kecil dari saldo minimum, kecuali penabung tidak akan melanjutkan tabungannya.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lainnya yang berlaku
bagi bank-bank di dalam negeri antara lain adalah :
- Tabungan yang dijamin oleh Bank Indonesia pada saat sekarang terbatas pada tabungan jenis Tabanas dan Taska.
- Dalam brosur mengenai penyelenggaraan tabungan yang dikeluarkan oleh masing-masing bank, disarankan untuk dicantumkannya secara jelas ketentuan-ketentuan tentang masing-masing tabungan yang diselenggarakannya, termasuk Tabanas dan Taska.
Tabungan yang dimiliki oleh bank-bank dewasa kini
berbeda dengan Tabungan Pembangunan Nasional (Tabanas) beberapa tahun yang
lampau. Produk tabungan yang sekarang dijual oleh bank-bank memiliki suku bunga
yang relatif cukup tinggi sebagai cerminan dari adanya persaingan ketat dalam
mengumpulkan dana masyarakat.
Tabungan merupakan hutang bank kepada masyarakat,
dalam hal ini pemilik tabungan dan dikelompokkan kedalam hutang jangka pendek
dalam neraca.
Tidak adanya batasan jangka waktu tabungan dan
penarikan yang dapat dilakukan sewaktu-waktu menyebabkan tabungan harus
digolongkan ke dalam hutang jangka pendek.
Setiap bank memiliki jenis tabungan yang berbeda-beda.
Perhitungan suku bunga, pemberian hadiah, tata cara penyetoran dan penarikannya
juga berbeda bagi setiap bank. Produk tabungan ini dapat dijadikan alat promosi
bagi yang menawarkannya. Promosi dapat disalurkan dalam bentuk suku bunga,
hadiah yang menarik, kemudahan fasilitas dan lain sebagainya.
Transaksi tabungan meliputi :
1. pembukaan rekening dan penyetoran,
2. penarikan,
3. pemindah bukuan,
4. tata cara perhitungan dan pembukuan bunga tabungan
dan
5. penutupan rekening tabungan.
Umumnya bank akan memberikan buku tabungan yang berisi
informasi seluruh transaksi yang dilakukan dan kartu ATM lengkap dengan nomor
pribadi (PIN).
Terdapat beberapa tahapan yang harus dilakukan untuk
menabung pada bank penyelenggara tabungan, antara lain :
• Melakukan setoran awal untuk pembukaan rekening dalam jumlah minimal yang
ditentukan bank.
• Melengkapi formulir pembukaan tabungan disertai dengan dokumen yang
diperlukan.
• Membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh bank.
Beberapa keuntungan menabung pada bank adalah sebagai
berikut :
- Aman. Uang disimpan dengan aman di bank,tidak mudah di curi maupun tercecer.
- Terjamin. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada.
- Berkembang. Bank akan memberikan bunga yang dihitung berdasarkan saldo tabungan.
- Praktis. Terdapat kemudahan layanan perbankan elektronik 24 jam per hari antara lain ATM, SMS Banking, Mobile Banking, Internet Banking, Phone Banking dan Call Center.
- Hemat. Kalau terbiasa menabung, Anda dapat menyisihkan uang dan terhindar dari kebiasaan membeli barang-barang yang tidak dibutuhkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar