NPM : 22210296
Kelas : 3 EB 20
Hubungan Akuntansi Pajak dengan Akuntansi Komersial
Akuntansi
merupakan suatu ilmu yang luas maknanya, khususnya akuntansi komersial yang
menjadi panutan akuntansi lainnya termasuk akuntansi pajak. Perpajakan dan
akuntansi komersial mempunyai hubungan yang bersifat simbiosis mutualisme, yang
artinya satu sama lainnya memiliki hubungan yang saling mendukung dan sangat
erat kaitannya sesuai dengan peraturan yang berlaku akuntansi komersial
merupakan alat pembuktian jika administrasi perpajakan melakukan pemeriksaan
pajak (tax audit) untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan. Penghasilan yang dihitung menurut pembukuan wajib pajak yang didasarkan pada Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dapat berbeda dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dihitung
berdasarkan ketentuan pajak. Perbedaan tersebut dapat dikelompokkan
menjadi perbedaan tetap (permanent differences) dan perbedaan waktu (timing differences).
Dengan demikian, apabila terjadi perbedaan antara ketentuan akuntansi dengan ketentuan pajak, untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak maka Undang-Undang Perpajakan memiliki prioritas untuk dipatuhi sehingga tidak menimbulkan kerugian material bagi wajib pajak yang bersangkutan. Mekanisme penyesuaian akuntansi komersial ke akuntansi pajak biasa disebut rekonsiliasi fiskal.
Beda Tetap (Permanent Different)
Beda Tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan
maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang
sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan
diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda
tetap terjadi karena :
- Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan penghasilan, contohnya dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan serta kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)
- Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh telah dikenakan PPh Final, contohnya Pasal 4 ayat 2 UU PPh.
Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi karena beda
tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya, sedangkan
menurut Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi
penghasilan bruto, misalnya :
■biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan ;
■yang bukan objek pajak;
■yang pengenaan pajaknya bersifat final;
■yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan
penghasilan
■penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau
jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan
■Pajak Penghasilan
■sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta
sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
■biaya-biaya lainnya yang menurut Undang-undang PPh tidak
dapat dibebankan (Pasal 9 ayat 1 UU PPh)
Koreksi atas beda tetap penghasilan akan menyebabkan koreksi negatif artinya penghasilan yang diakuai oleh akuntansi komersial namun secara fiskal harus dikoreksi baik itu karena bukan merupakan objek pajak maupun karena telah dikenakan PPh final, akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih kecil.
Koreksi atas beda tetap biaya akan menyebabkan koreksi positif artinya biaya yang diakuai oleh akuntansi komersial namun secara fiskal harus dikoreksi, akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih besar.
Beda Waktu (Time Different)
Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan
maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang
sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan
dengan laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda waktu terjadi karena :
- Penerimaan penghasilan cash basis untuk lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial penghasilan tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima.
Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu
terjadi karena :
■Perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang
PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo
menurun
■Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut
Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode
rata-rata dan FIFO
■Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut
Undang-undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk
usaha-usaha tertentu
■dan sebagainya
Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi positif pada saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya. Koreksi positif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif tahun-tahun berikutnya akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang.
Koreksi atas beda waktu biaya dapat menyebabkan koreksi positif maupun koreksi negatif tergantung dari metode yang digunakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar