Selasa, 30 Oktober 2012

TULISAN KE-5

Nama   : Eka Sari Tilawati
Npm    : 22210296
Kelas   : 3 EB 20




Prinsip Akuntansi Yang Berlaku Umum
Praktek akuntansi harus dilaksanakan mengacu pada Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU). Berlaku Umum mempunyai makna bahwa laporan keuangan suatu perusahaan bisa dimengerti oleh siapapun dengan latar belakang apapun. Dalam hal ini Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 paragraf 9 dan 10 menyatakan bahwa laporan keuangan yang dibuat berdasarkan standar akuntansi tetap bisa memenuhi kebutuhan semua pengguna yang meliputi investor sekarang dan  investor potensial, karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor lainnya, pemerintah serta lembaga – lembaganya, dan masyarakat. Bayangkan jika tidak ada PABU maka sebuah entitas akuntansi harus membuat laporan keuangan dalam banyak format karena banyaknya pihak yang berkepentingan.
Meski demikian, berhubung investor merupakan penanam modal yang secara relatif mempunyai resiko yang lebih besar, maka laporan keuangan entitas akuntansi, khususnya perusahaan, berdasarkan standar akuntansi keuangan akan mengandung lebih banyak informasi untuk kepentingan investor. Demikian juga, aturan - aturan yang dibuat lebih banyak dimaksudkan agar laporan keuangan memberikan informasi yang memenuhi kepentingan investor.
Dalam konteks yang lain, PABU membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip – prinsip yang konsisten pada organisasi yang berbeda. PABU merupakan standar yang harus diikuti dimanapum profesi akuntan berada, kecuali jika keadaan membenarkan adanya pengecualian terhadap standar yang ada. Jika manajemen merasa bahwa keadaan yang dihadapi tidak memungkinkan adanya ketaatan terhadap standar yang ada, pengecualian dapat dilakukan, tentu saja disertai dengan pengungkapan yang memadai.
Bentuk dari PABU mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum pada saat tertentu. Dengan pengertian yang hampir sama, Miller (1985) menyatakan prinsip akuntansi berlaku umum (GAAP) merupakan rajutan dari berbagai aturan dan konsep. Aturan dan konsep ini awalnya dikembangkan dari praktik tetapi telah ditambah dan dikurang oleh badan yang punya otoritas. Metode akuntansi harus dapat memenuhi paling sedikit satu dan biasanya beberapa kondisi-kondisi berikut ini, untuk dapat dikualifikasikan sebagai suatu metode yang berlaku umum. Kondisi tersebut antara lain:
  • Metode tersebut akan benar-benar digunakan dalam kasus-kasus yang jumlahnya cukup signifikan, di mana terdapat kondisi yang memungkinkan untuk menggunakan metode tersebut.
  • Metode tersebut mendapat dukungan yang diberikan melalui pernyataan-pernyataan dari lingkungan akuntansi professional, atau badan-badan yang berwenang lainnya.
  • Metoda tersebut mendapat dukungan secara tertulis dari sejumlah pengajar dan pemikir akuntansi terkemuka.

Prinsip akuntansi beraku umum mengacu pada berbagai sumber. Sumber acuan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia menurut IAI adalah sebagai berikut:
a.  Prinsip akuntansi yang ditetapkan dan/atau dinyatakan berlaku oleh badan pengatur standar dari Ikatan Akuntan Indonesia;
b.  Pernyataan dari badan, yang terdiri dari pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan isu akuntansi dalam forum publik dengan tujuan menetapkan prinsip akuntansi atau menjelaskan praktik akuntansi yang ada dan berlaku umum, dengan syarat dalam prosesnya penerbitan tersebut terbuka untuk dikomentari oleh publik dan badan pengatur standar dari Ikatan Akuntan Indonesia tidak menyatakan keberatan atas penerbitan pernyataan tersebut;
c.  Pernyataan dari badan, yang terdiri dari pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan isu akuntansi dalam forum publik dengan tujuan menginterpretasikan atau menetapkan prinsip akuntansi atau menjelaskan praktik akuntansi yang ada berlaku umum, atau pernyataan yang tersebut pada butir b yang penerbitannya tidak pernah dinyatakan keberatan dari badan pengatur standar dari Ikatan Akuntan Indonesia tetapi belum pernah secara terbuka dikomentari oleh publik;
d.      Praktik atau pernyataan resmi yang secara luas diakui sebagai berlaku umum karena mencerminkan praktik yang lazim dalam industri tertentu, atau penerapan dalam keadaan khusus dari pernyataan yang diakui sebagai berlaku umum, atau penerapan standar akuntansi internasional atau standar akuntansi yang berlaku umum di wilayah lain yang menghasilkan penyajian substansi transaksi secara lebih baik.

Praktek akuntansi yang sangat dinamis seringkali akan menemui kondisi dan atau situasi yang belum diatur dalam PABU. Dalam situasi baru, sudah pasti tidakada prinsip-prinsip yang berlaku umum. Jika entitas-entitas yang berbeda menerapkan kebijakan yang berbeda-beda, maka tidak terdapatmekanisme untuk menilai prinsip mana yang berlaku umum. (Pada praktiknya, bukanlah suatu hal yang tidak mungkin bahwa kesemuanya akan dianggap sebagai prinsip-prinsip yang berlaku umum). Disisi yang lain, sebuah rekomendasi dari badan yang menetapkan standar secara otomatis akan dianggap menjadi berlaku umum tanpa melihat praktik-praktik lainnya, tidak peduli seberapa tidak populernya rekomendasi yang diberikan tersebut.
..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar