Npm : 22210296
Kelas : 3 EB 20
Prinsip
Akuntansi Yang Berlaku Umum
Praktek akuntansi harus dilaksanakan
mengacu pada Prinsip Akuntansi yang Berlaku Umum (PABU). Berlaku Umum mempunyai
makna bahwa laporan keuangan suatu perusahaan bisa dimengerti oleh siapapun
dengan latar belakang apapun. Dalam hal ini Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 1 paragraf 9 dan 10 menyatakan bahwa laporan keuangan yang
dibuat berdasarkan standar akuntansi tetap bisa memenuhi kebutuhan semua
pengguna yang meliputi investor sekarang dan investor potensial,
karyawan, pemberi pinjaman, pemasok dan kreditor lainnya, pemerintah serta
lembaga – lembaganya, dan masyarakat. Bayangkan jika tidak ada PABU maka sebuah
entitas akuntansi harus membuat laporan keuangan dalam banyak format karena
banyaknya pihak yang berkepentingan.
Meski
demikian, berhubung investor merupakan penanam modal yang secara relatif
mempunyai resiko yang lebih besar, maka laporan keuangan entitas akuntansi, khususnya
perusahaan, berdasarkan standar akuntansi keuangan akan mengandung lebih banyak
informasi untuk kepentingan investor. Demikian juga, aturan - aturan yang
dibuat lebih banyak dimaksudkan agar laporan keuangan memberikan informasi yang
memenuhi kepentingan investor.
Dalam
konteks yang lain, PABU membantu para akuntan dalam menerapkan prinsip –
prinsip yang konsisten pada organisasi yang berbeda. PABU merupakan standar
yang harus diikuti dimanapum profesi akuntan berada, kecuali jika keadaan
membenarkan adanya pengecualian terhadap standar yang ada. Jika manajemen
merasa bahwa keadaan yang dihadapi tidak memungkinkan adanya ketaatan terhadap
standar yang ada, pengecualian dapat dilakukan, tentu saja disertai dengan
pengungkapan yang memadai.
Bentuk
dari PABU mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk
merumuskan praktik akuntansi yang berlaku umum pada saat tertentu. Dengan
pengertian yang hampir sama, Miller (1985) menyatakan prinsip akuntansi berlaku
umum (GAAP) merupakan rajutan dari berbagai aturan dan konsep. Aturan dan
konsep ini awalnya dikembangkan dari praktik tetapi telah ditambah dan dikurang
oleh badan yang punya otoritas. Metode akuntansi harus dapat memenuhi paling
sedikit satu dan biasanya beberapa kondisi-kondisi berikut ini, untuk dapat
dikualifikasikan sebagai suatu metode yang berlaku umum. Kondisi tersebut
antara lain:
- Metode tersebut akan benar-benar digunakan dalam kasus-kasus yang jumlahnya cukup signifikan, di mana terdapat kondisi yang memungkinkan untuk menggunakan metode tersebut.
- Metode tersebut mendapat dukungan yang diberikan melalui pernyataan-pernyataan dari lingkungan akuntansi professional, atau badan-badan yang berwenang lainnya.
- Metoda tersebut mendapat dukungan secara tertulis dari sejumlah pengajar dan pemikir akuntansi terkemuka.
Prinsip akuntansi beraku umum mengacu pada berbagai sumber. Sumber acuan prinsip akuntansi berlaku umum di Indonesia menurut IAI adalah sebagai berikut:
a. Prinsip akuntansi yang ditetapkan
dan/atau dinyatakan berlaku oleh badan pengatur standar dari Ikatan Akuntan
Indonesia;
b. Pernyataan dari badan, yang terdiri
dari pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan isu akuntansi dalam forum
publik dengan tujuan menetapkan prinsip akuntansi atau menjelaskan praktik
akuntansi yang ada dan berlaku umum, dengan syarat dalam prosesnya penerbitan
tersebut terbuka untuk dikomentari oleh publik dan badan pengatur standar dari
Ikatan Akuntan Indonesia tidak menyatakan keberatan atas penerbitan pernyataan
tersebut;
c. Pernyataan dari badan, yang terdiri
dari pakar pelaporan keuangan, yang mempertimbangkan isu akuntansi dalam forum
publik dengan tujuan menginterpretasikan atau menetapkan prinsip akuntansi atau
menjelaskan praktik akuntansi yang ada berlaku umum, atau pernyataan yang
tersebut pada butir b yang penerbitannya tidak pernah dinyatakan keberatan dari
badan pengatur standar dari Ikatan Akuntan Indonesia tetapi belum pernah secara
terbuka dikomentari oleh publik;
d. Praktik atau pernyataan resmi yang
secara luas diakui sebagai berlaku umum karena mencerminkan praktik yang lazim
dalam industri tertentu, atau penerapan dalam keadaan khusus dari pernyataan
yang diakui sebagai berlaku umum, atau penerapan standar akuntansi internasional
atau standar akuntansi yang berlaku umum di wilayah lain yang menghasilkan
penyajian substansi transaksi secara lebih baik.
Praktek
akuntansi yang sangat dinamis seringkali akan menemui kondisi dan atau situasi
yang belum diatur dalam PABU. Dalam situasi baru, sudah pasti tidakada
prinsip-prinsip yang berlaku umum. Jika entitas-entitas yang berbeda menerapkan kebijakan
yang berbeda-beda, maka tidak terdapatmekanisme untuk menilai prinsip mana yang
berlaku umum. (Pada praktiknya, bukanlah suatu hal yang tidak mungkin bahwa
kesemuanya akan dianggap sebagai prinsip-prinsip yang berlaku umum). Disisi
yang lain, sebuah rekomendasi dari badan yang menetapkan standar secara
otomatis akan dianggap menjadi berlaku umum tanpa melihat praktik-praktik
lainnya, tidak peduli seberapa tidak populernya rekomendasi yang diberikan
tersebut.
..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar