Nama
: Eka Sari Tilawati
Kelas :
4EB 20
NPM :
22210296
ETIKA DALAM
AUDITING
1.
Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen
sangat penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat
akan menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah
laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi
masyarakat dan negara.
2. Tanggung
jawab auditor kepada publik
Profesi
akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan
ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab
terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga
terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi
yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk
memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik
professional AKDA.
3.
Tanggung jawab dasar audit
Kode
ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal
yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik.
1. Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif
2. Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
3. Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
4.
Indepedensi auditor
Independensi
dalam arti sempit adalah bebas, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam
diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus
independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya.
Independensi berarti sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Auditor harus
independen dari setiap kewajiban atau independen dari pemilikan kepentingan
dalam perusahaan yang diauditnya. Di samping itu, auditor tidak hanya
berkewajiban mempertahankan sikap mental independen tetapi ia harus pula
menghindari keadaan-keadaan yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan
independensinya. Dengan demikian, di samping auditor harus benar-benar
independen, ia masih juga harus menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat
bahwa ia benar-benar independen. Sikap mental independen auditor menurut
persepsi masyarakat inilah yang tidak mudah memperolehnya.
Dalam kenyataannya auditor sering kali menemui
kesulitan dalam mempertahankan sikap mental independen. Keadaan yang sering
kali menganggu sikap mental independen auditor adalah sebagai berikut:
1.
Sebagai seorang yang melaksanakan audit secara independen, auditor dibayar oleh
kliennya atas jasa tersebut.
2. Sebagai penjual jasa sering kali auditor
mempunyai kecenderungan untuk memuaskan keinginan kliennya.
3. Mempertahankan sikap mental independen
sering kali dapat menyebabkan lepasnya klien.
5.
Peraturan pasar modal dan regulator mengenai
indepedensi akuntan publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun
1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan
yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik
yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam
laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai
berikut:
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional:
1.
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan
atau penandatanganan penugasan, mana
yang lebih dahulu.
2.
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau
pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa
penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dalam memberikan jasa profesional, khususnya
dalam memberikan opini atau penilaian, Akuntan wajib senantiasa mempertahankan
sikap independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan, Kantor Auditor
independen, maupun Orang Dalam Kantor Auditor independen:
1.
Mempunyai kepentingan keuangan langsung atau
tidak langsung yang material pada klien, seperti: investasi pada klien atau
kepentingan keuangan lain pada klien yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
2.
Mempunyai hubungan pekerjaan dengan klien,
seperti merangkap sebagai karyawan kunci pada klien, memiliki anggota keluarga
dekat yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan, mempunyai mantan rekan atau karyawan profesional dari Kantor Auditor
Independen yang bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang
akuntansi dan keuangan, kecuali setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja
lagi pada Kantor Auditor Independen yang bersangkutan, atau mempunyai rekan
atau karyawan profesional dari Kantor Auditor Independen yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai karyawan kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam periode audit.
3.
Mempunyai hubungan usaha secara langsung atau
tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan kunci yang
bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan usaha
dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal akuntan, Kantor Auditor
Independen, atau orang dalam Kantor Auditor Independen memberikan jasa audit
atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari produk barang atau
jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
4.
Memberikan jasa-jasa non audit kepada klien
seperti pembukuan atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi
klien atau laporan keuangan, desain sistim informasi keuangan dan implementasi,
penilaian atau opini kewajaran (fairness opinion), aktuaria, audit internal,
konsultasi manajemen, konsultasi sumber daya manusia, konsultasi perpajakan,
Penasihat Investasi dan keuangan, atau jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan.
5.
Memberikan jasa atau produk kepada klien
dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee Kontinjen atau komisi
dari klien.
Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Auditor Independen wajib mempunyai
sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa Kantor
Auditor Independen atau karyawannya dapat menjaga sikap independen dengan
mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari Kantor Auditor Independen
tersebut Pembatasan Penugasan Audit
1.
Pemberian jasa audit umum atas laporan
keuangan klien hanya dapat dilakukan oleh Kantor Auditor Independen paling lama
untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang akuntan paling lama
untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
2.
Kantor Auditor independen dan akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut. Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas tidak berlaku bagi
laporan keuangan interim yang diaudit untuk kepentingan penawaran umum.
Sumber:
opini:
Etika dalam
auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi. Tanggung jawab
seorang auditor adala auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif, auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya. auditor harus melayani klien
dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik. Profesi auditor memegang peranan yang penting
dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab
akuntan terhadap kepentingan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar