Minggu, 08 April 2012

2EB20_K3

Nama : Eka Sari TilaWati
kelas : 2EB20
NPM : 22210296

MAFIA PAJAK
Mafia menurut Kamus Oxford Advance Learner Dictionary adalah a secret organization of criminal, originally in Sicily and now in Italy and the USA. Memang mafia di negeri asalnya adalah organisasi yang bersifat rahasia dari para kriminalis. Majalah Tempo bahkan pernah membuat reportase secara utuh tentang mafia di Italia ini, dengan merujuk dimensi sejarah, gerakan dan aktivitasnya hingga sekarang.
Tetapi kata mafia sekarang sudah berubah maknanya. Bukan hanya sekedar organisasi yang menghimpun para kriminalis, akan tetapi juga mereka yang menggunakan mafia kerah putih. Jika mafia dahulu selalu dikaitkan dengan kriminalis hitam, seperti perampokan, penjarahan, kekerasan actual dan sebagainya, akan tetapi sekarang mafia sudah memasuki dunia lain, yaitu tindakan koruptif, nepotisme dan kolusi.
Dewasa ini yang ramai dibicarakan adalah mafia hukum atau yang lebih spesifik mafia pajak. Tentu saja hal ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan yang melakukan tindakan koruptif dan kolutif terkait dengan pembayaran pajak. Pegawai yang hanya bergolongan III ini ternyata memiliki property yang jauh di atas rata-rata PNS. Dan melalui tindakannya yang melawan hukum tersebut, maka kasus mafia pajak terkuak secara transparan.
Akan tetapi kasus yang menimpa Gayus ternyata membuka tabir kasus hukum yang selama ini tidak tersentuh. Kasus ini ternyata tidak hanya di Jakarta, tetapi juga di Surabaya bahkan juga di kota-kota lain. Tidak tertutup kemungkinan bahwa seluruh kota di mana ada direktorat perpajakan, maka di situ juga terdapat penyewengan dana pajak.
Jika di Jakarta kasus mafia pajak menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp. 25 M, maka di Surabaya diperkirakan sebanyak Rp. 300 M atau bahkan lebih. Jika di Jakarta terdapat Gayus, maka di Surabaya lebih hebat lagi, sebab yang memiliki kekayaan di luar kemampuan pegawai itu adalah Cleaning Service yang ternyata memiliki tiga rumah dan salah satu rumahnya tergolong rumah mewah. Dia adalah Siswanto.
Mafia pajak memang telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelayanan pajak di Indonesia. Mafia pajak juga sudah menjadi bagian dari tradisi di banyak tempat di Indonesia. Mafia pajak juga mirip sebagai mafia dalam pengertian organisasi terselubung. Hanya saja di dalam mafia pajak tidak ada siapa ketua dan anggotanya. Yang ada hanya kepentingan bersama untuk menyalahgunakan pembayaran pajak untuk kepentingan pengayaan diri sendiri.
Secara sosiologis, memang manusia memiliki kepentingan untuk memiliki prestasi. Termasuk juga menjadi kaya. Kekayaan adalah sebuah prestise atau harga diri. Sehingga orang bisa saja akan mengejar prestise tersebut sebagai bagian dari perasaan memiliki prestasi tersebut. Hanya saja bahwa untuk memenuhi hasrat menjadi kaya tersebut orang sering melupakan bahwa tindakannya menjadi kaya itu menyalahi terhadap tatakrama dan moralitas masyarakatnya.
Menjadi kaya tentu tidak salah. Menjadi kaya adalah pilihan. Hanya saja untuk menjadi kaya juga harus memilih jalan yang benar. Banyak orang yang tidak mengindahkan terhadap jalan untuk mencapai sesuatu. Berdasarkan teori pilihan rasional, bahwa seseorang memang bisa memilih dan memilah jalan tertentu yang dengan jalan itu orang bisa menjadi lebih sejahtera. Akan tetapi hanya dengan rational choice saja tanpa mengindahkan moralitas akan bisa terjerembab ke dalam masalah social.
Jika hukum ditegakkan, maka akan dapat dijumpai semakin banyak orang di direktorat perpajakan yang terlibat di dalam masalah mafia pajak. Makanya, yang menjadi harapan masyarakat adalah bagaimana hukum ditegakkan. Jika orang yang lalai menggunakan fasilitas umum (listrik) di rumah susun untuk mencharge HP bisa dihukum sampai berbulan-bulan, maka mestinya yang melakukan mafia pajak seharusnya dihukum yang lebih berat.
Pemecahannya :
Menurut saya para penegak hukum dituntut kearifannya untuk menegakkan keadilan , hukum ditegakkan , kesadaran yang tinggi , penyelidikan dari akar agar dapat terungkap , untuk kasus gayus ini perlu adaya penanganan yang serius tidak tidak dengan dengan hukum yang longgar seharusnya para pelaku ditindak seberat-beratnya karena telah merugikan orang banyak , demi kepentingannya sendiri . mafia pajak harus diberantas dengan cara mengubah sistem perpajakan yang selama ini diterapkan kepada wajib pajak.
Sumber : http://nursyam.sunan-ampel.ac.id/?p=1047

Tidak ada komentar:

Posting Komentar