Jumat, 25 November 2011

TUGAS SOFTSKILL 2

1.PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA
•Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
1.Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
2.Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
3.Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4.Adanya pembatasan bunga atas modal
5.Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6.Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7.Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

•Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
4.Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
5.Kemandirian
6.Pendidikan perkoperasian
7.Kerja sama antar koperasi

2.BENTUK – BENTUK ORGANISASI KOPERASI
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
•Penetapan Anggaran Dasar
•Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
•Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
•Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
•Pengesahan pertanggung jawaban
•Pembagian SHU
•Penggabungan, pendirian dan peleburan

3.FUNGSI KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar